Kamis, 21 Agustus 2008

Blog Dan Website Harus Didaftarkan

1. December 2007, 5:45
Ricardo Franco Levi, yang merupakan tangan kanan dari PM Italia Romano Prodi, telah mengajukan sebuah draft UU yang mengharuskan siapa saja yang memiliki blog atu website harus mendaftarkan-a ke ROC, atau badan otoritaas yang khusus menangani masalah komunikasi.
Bahkan tidak hanya mendaftarkan saja, pemilik blog ataupun website harus memiliki sertifikat hingga membayar pajak, meskipun website atau blog yang mereka miliki tidak bersifat komersial.
Kekonyolan tidak hanya sampai disini. Jika anda memang harus memiliki website atau blog, maka anda juga harus membentuk sebuah penerbitan, dan memiliki seorang jurnalis terdaftar yang akan bertindak sebagai penanggung jawab.
Sejauh ini, draft UU tersebut baru mendapat lampu hijau dari konsulat kementrian. Dan sebelum disahkan menjadi UU resmi, tentu harus menghadapi sidang parlemen. Menurut salah seorang Blogger asal Italia, jika UU tersebut terwujud, dia akan terus nge-blog meskipun harus memindahkan blog-a ke server di negara lain.

Tidak ada komentar: